Kasus Dugaan Korupsi Dana LPEI Masuk Penyidikan KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Maret 2024 | 22:13 WIB
Logo KPK. (Indonesiaglobe/Panji Septo).
Logo KPK. (Indonesiaglobe/Panji Septo).

Indonesiaglobe.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan soal pihaknya yang memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan mengenai kasus tersebut sejak hari ini.

"Hari ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

Diketahui, satu hari sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan perkara dugaan kasus korupsi itu kepada Kejaksaan Agung.

Ghufron menambahkan bilamana lembaga antirasuah sudah lebih dulu mendapatkan laporan terkait dugaan korupsi di LPEI, yakni pada 10 Mei 2023.

"Kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani melaporkan dugaan kasus korupsi senilai Rp2,5 triliun di LPEI kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin.

Ia menyebut laporan tersebut merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu. 

Berdasar hasil penelitian itu, Sri Mulyani, mengatakan ditemukan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp2,5 triliun.

"Kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: