Gangguan Kamtibmas Melonjak Tajam, Ini 5 Jenis Kejahatan Tertinggi Menurut Polri

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Rabu, 20 Maret 2024 | 04:32 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan. (foto/freepik/rawpixel)
Ilustrasi pelaku kejahatan. (foto/freepik/rawpixel)

Indonesiaglobe.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) mengalami peningkatan signifikan pada tanggal 18 Maret 2024.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan,  untuk peningkatan sebanyak 112,14% atau 1.145 kasus pada hari Senin (18/3/2024). 

“Gangguan kamtibmas pada tanggal 18 Maret 2024 mengalami kenaikan sebanyak 1.145 kasus atau 112,14% dengan jumlah keseluruhan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sebanyak 2.166,” ujar Erdi dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Menurut Erdi, angka tersebut meningkat drastis dibandingkan hari sebelumnya, tanggal 17 Maret 2024, yang hanya berjumlah 1.021 kejadian.

Lebih lanjut, Erdi merincikan, terdapat lima jenis kejahatan yang menjadi catatan tertinggi Kepolisian. Pertama adalah  pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 197 kasus, kedua yakni Narkotika jumlahnya 158 kasus, ketiga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berjumlah  63 kasus, lalu kasus perjudian ada 16 kasus dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berjumlah 22 kasus.

Selain gangguan kamtibmas, Erdi juga melaporkan bahwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengalami peningkatan signifikan pada tanggal 18 Maret 2024.

“Terjadi 597 kejadian laka lantas pada tanggal 18 Maret 2024, dibandingkan dengan tanggal 17 Maret 2024 yang hanya 169 kejadian. Ini merupakan peningkatan sebesar 428 kejadian atau 253,25%,” jelas Erdi.

Dari 597 kejadian laka lantas tersebut, 53 orang meninggal dunia, 63 orang luka berat, 573 orang luka ringan, dan kerugian materi mencapai Rp955.400.000.sinpo

Komentar: