Sahroni: KPK Minta NasDem Segera Kembalikan Uang SYL Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 22 Maret 2024 | 15:18 WIB
Ahmad Sahroni. (Indonesiaglobe/Panji Septo)
Ahmad Sahroni. (Indonesiaglobe/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi saran agar partianya segera mengembalikan uang dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat (22/3/2024).

Hal itu disampaikan Sahroni usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujar Sahroni di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga angkat suara terkait uang Rp 820 juta yang diterima fraksi Partai Nasdem dari SYL. Menurut Sahroni, uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK.

"Udah, udah (dikembalikan), Rp 820 juta," tuturnya.

Sebelumnya Sahroni menjalani pemeriksaan terkait aliran uang dari SYL ke Partai NasDem. Ia menduga dirinya akan ditanya terkait aliran uang karena kapasitasnya sebagai bendahara umum.

"Mungkin KPK akan bertanya kepada kapasitas saya sebagai bendahara umum. Apakah ada keterlibatan di partai secara langsung maupun tidak," kata dia.

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat SYL dengan tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. 

Jaksa KPK menaksir total gratifikasi yang diterima SYL dengan cara memeras anak buahnya senilai Rp 44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

Selain itu, jaksa antirasuah juga mengatakan SYL meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. 

Kemudian, jaksa KPK juga menyebut SYL melakukan dugaan pengancaman penghilangan jabatan kepada para pejabat eselon I Kementan jika tak mengikuti perintahnya.

Saat ini, perkara terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: