PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di 18 Provinsi ke MK

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 24 Maret 2024 | 13:39 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Sandiaga Uno. (Foto/PPP)
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Sandiaga Uno. (Foto/PPP)

Indonesiaglobe.id - PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) kemarin malam.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan pihaknya menduga adanya suara yang hilang sehingga PPP hanya mendapatkan suara 3,87 persen.

"Kita diperkuat oleh 23 tim lawyer dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPU itu hanya menembus angka 3,87 persen, artinya di bawah ambang batas," kata Awiek kepada wartawan, dikutip Minggu (24/3/2024).

Awiek mengklaim, pihaknya berhasil mendapatkan suara sebanyak enam juta atau di atas empat persen. Ia pun menduga ada pengalihan suara di 18 provinsi.

"Ya gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalau enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya," ujar Awiek.

"Salah satunya di Papua Pegunungan. Bahkan tadi ada calegnya sendiri yang datang membawa C.1, dia itu sebanyak lebih dari 5.000 tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional tertulis 200 sekian. Yang ribuan itu ke mana?" tambahnya.

Awiek pun menegaskan pihaknya memiliki berbagai bukti untuk melayangkan gugatan PHPU ini. Adapun bukti yang dimaksud adalah penghitungan internal PPP dan berbagai bukti pemilu lainnya.

"Alat bukti tentu, alat bukti yang disyaratkan di UU yakni terkait dengan data-data kami di TPS dan juga dibandingkan dengan di hasil. Termasuk juga peristiwa saat terjadi rekapitulasi," tegas Awiek.

Tak hanya itu, PPP bakal menghadirkan saksi yang telah dipersiapkan saat persidangan dimulai.

"Kita menunggu lah persidangan siapa yang diminta, kita diberi berapa toleransi mengajukan saksi, dan tentu sudah kami siapkan semua," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: