Bus Pakai Klakson Telolet Dianggap Membahayakan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:37 WIB
Ilustrasi mudik lebaran (Foto/Freepik)
Ilustrasi mudik lebaran (Foto/Freepik)

Indonesiaglobe.id - Dinas Perhubungan Kota Tangerang Banten mengatakan, bus yang memakai klakson telolet dinyatakan tidak layak jalan karena melanggar aturan.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang mengatakan, Kementerian Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson.

Sehingga penggunaan klakson telolet yang digunakan armada bus bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

"Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak boleh menggunakan klakson telolet. Sebab di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan," katanya.

Dikutip dari Antara, pemerintah juga meminta agar pelaksanaan pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Ia meminta seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: