MK Ubah Batas Maksimal Saksi dan Ahli dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 26 Maret 2024 | 17:11 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto/MK)
Mahkamah Konstitusi. (Foto/MK)

Indonesiaglobe.id - Mahkamah Konstitusi (MK), mengubah jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Kini, saksi dan ahli yang dapat dihadirkan sebanyak 19 orang. Sebelumnya, Pemohon hanya dapat mendatangkan 15 saksi dan dua ahli.

"Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak mengahdirkan paling banyak 19 orang. Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Fajar menjelaskan, jumlah saksi dan ahli tak diatur sehingga komposisinya tergantung para Pemohon.

"Tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19, mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu. Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya sembilan saksinya 10 boleh. Mau ahlinya lima saksinya 14 boleh," jelas Fajar.

Adapun perubahan jumlah ini, ungkap Fajar, karena banyaknya permintaan kepada MK untuk menambah jumlah saksi atau ahli. 

"Kita harus terus terang bahwa memang ada beberapa permintaan. Jadi ketika kita menyampaikan kemarin di dalam bagian pelayanan atau registrasi, kita sampaikan bahwa saksi itu 15 tetapi setelah itu ada permintaan," tandasnya.

Sebagai informasi, besok akan digelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024. Terdapat dua perkara yang akan disidangkan.

Di pagi hari pukul 08.00 WIB, perkara yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan disidangkan. 

Kemudian, siang pukul 13.00 WIB adalah sidang perkara yang dilayangkan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: