KPK Periksa Eks Bendahara Amphuri 8 Jam terkait Kasus Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 19 September 2025 | 18:18 WIB
KPK memeriksa Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi (Beritanasional/Panji)
KPK memeriksa Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Bendahara Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Tauhid Hamdi, sekitar 8 jam.

Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Hamdi mengaku didalami soal tugas serta perannya saat menjabat bendahara Amphuri.

“Tentang organisasi, tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” ujar Hamdi di Gedung Merah Putih, Jumat (19/9/2025).

Hamdi menegaskan tidak mengetahui berapa kuota haji khusus yang diterima Amphuri. Ia menuturkan ketika pembagian kuota tambahan tahun 2024 dilakukan, dirinya sudah tidak lagi menjabat bendahara.

“Kurang tahu ya karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyebut sedikitnya ada 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pengurusan kuota tambahan untuk ibadah haji tahun 2023–2024.
 
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
 
Menurutnya, saat ini tim penyidik masih menelusuri aliran dana yang muncul dari dugaan praktik jual beli kuota tersebut.
 
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka),” ujar Asep.
 
“Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” imbuhnya.
 
Menurut Asep, penelusuran aliran dana membutuhkan waktu karena harus diketahui siapa yang menjadi pihak terakhir yang menyimpan uang hasil transaksi kuota haji tambahan.
 
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa,” tuturnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: