Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Penipu Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp 1,2 M!

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:38 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto/Freepik)

Indonesiaglobe.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang mahasiswi berinisial DA (22) yang menjadi pelaku penipuan tiket konser musik Coldplay dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan tersangka  DA dan korban sudah saling kenal  karena pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik.

"Antara korban dan TSK sudah kenal. Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain," kata Yossi sebagaimana dilansir Antaranews, Rabu (27/3/2024).

Menurut Yossi, tersangka di tangkap pada Rabu (20/3) lalu di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa kejadian penipuan tersebut sudah berlangsung sejak bulan April 2023, ketika ada pengumuman konser grup band dari Inggris Coldplay yang digelar di Jakarta.

Adapun transaksi tiket konser tersebut berlangsung dari bulan April 2023 hingga bulan November 2023 dengan total transaksi mencapai 30 kali.

"Total tiket yang dipesan korban 310 tiket dengan nominal Rp1,2 miliar. Sedangkan laporan diterima kepolisian pada 12 November 2023 dari korban yang mengaku telah memesan sejumlah tiket konser kepada tersangka," tuturnya.

Kemudian Yossi menambahkan bahwa korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,2 miliar setelah membeli tiket konser sebanyak 310 buah.

"Total tiket yang dipesan korban 310 tiket dengan nominal Rp1,2 miliar," katanya.

Menurut Yossi, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut. 

"Kami masih mendalami kasus ini, tapi sampai saat ini tersangka tunggal, meskipun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," imbuh Yossi.

Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: