Dewas KPK Bacakan Vonis Etik 3 Bos Pungli Rutan Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:55 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan membacakan vonis etik pada tiga pelaku pungli rutan lembaga antirasuah hari ini, Rabu (27/3/2024).

Menurut kepala bagian pemberiataan (Kabag) KPK Ali Fikri, sidang itu akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

"Hari ini diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dari unsur Kemenkumham," ujar Ali.

Sementara itu menurut anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, para pelaku yang akan menjalani sidang etik hari ini, mulai dari Plt Karutan 2021, Ristanta (R), Karutan, Achmad Fauzi (AF), dan Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi (SH).

"Sidang pembacaan putusan hari ini masing-masing jam 10.00 untuk R, jam 11.00 untuk SH dan jam 13.00 untuk AF," ujar Syamsuddin.

Dalam kasus ini total ada 93 pegawai KPK yang terlibat. Dewas KPK kemudian telah menggelar sidang putusan etik kepada 90 pegawai KPK. 

KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK. Dua dari lima belas tersangka itu merupakan pejabat tingkat atas di rutan.

Keduanya, yakni ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki dan Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi.

Kemudian ada tiga Petugas Keamanan, yakni Deden Rochendi, Sopian Hadi, dan Ristanta. 

Selain itu ada Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. 

Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar sejak 2019 hingga 2023.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: