Ketua MK Hentikan Kuasa Hukum Amin saat Putar Video di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Stop Dulu!

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB
Suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK. (Foto: YouTube MK)
Suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK. (Foto: YouTube MK)

Indonesiaglobe.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menginterupsi kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW), saat membacakan pokok-pokok permohonan dalam sidang sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Mulanya, BW meminta izin kepada Suhartoyo sebagai hakim ketua untuk membacakan petitum gugatannya. 

Namun, sebelum membacakan kesimpulan gugatan itu, BW ingin memutarkan sebuah video.

"Majelis Hakim, saya ingin membacakan petitum. Sebelum itu, inilah rangkuman video yang kami sampaikan, bagian dari posita kami," kata BW dalam persidangan.

Lantas, video yang berisi bukti-bukti dugaan pelanggaran itu diputarkan. Tak berselang lama, Suhartoyo menginterupsi pemutaran video tersebut.

"Sebentar, sebentar, kuasa hukum. Stop dulu, stop dulu," kata Suhartoyo.

Suhartoyo pun menanyakan apakah video tersebut lebih baik dijadikan sebagai bukti dalam persidangan selanjutnya.

"Kuasa hukum pemohon, ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti saja?" kata Suhartoyo.

BW pun menegaskan bahwa video tersebut menjadi posita yang akan melengkapi petitumnya.

"Ini bagian dari posita kami untuk melengkapi sebelum kami membacakan petitum," ungkap BW.

"Posita kan tidak ada narasi-narasi yang...," jawab Suhartoyo.

"Ada Majelis. Tadi disebutkan cawe-cawe presiden, ini adalah bentuk lebih lanjutnya," balas BW lagi.

Suhartoyo pun kembali memastikan apakah video tersebut hanya berisi permohonan gugatan.

"Iya, tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya," tanya Suhartoyo.

"Iya dan konfirmasinya ada di video ini. Kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan majelis hakim," jawab BW.

"Sebagian dari bukti, bukan?" balas Ketua MK.

"Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti," jawab BW lagi.

BW pun langsung meminta Suhartoyo untuk melanjutkan pemutaran video itu.

"Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan," pinta BW.

"Silakan," kata Suhartoyo.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: