Rapat Paripurna DPR Dihadiri 69 Anggota Dewan, Banyak Yang Kunker

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani pimpinan rapat paripurna. (Foto: Indonesiaglobe/Ahda Bayhaqi)
Ketua DPR RI Puan Maharani pimpinan rapat paripurna. (Foto: Indonesiaglobe/Ahda Bayhaqi)

Indonesiaglobe.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3/2024). Salah satu agendanya adalah pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna kali ini hanya 69 orang secara fisik, sedangkan 234 anggota dewan izin.

"Jadi, hadir pada saat ini 69 anggota dan izin dari komisi 234. Sehingga anggota yang hadir ada 303 anggota dari 575 anggota DPR RI. Dan, dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI," kata Puan.

Banyak anggota dewan yang tidak hadir atau izin karena alasan tengah melakukan kunjungan kerja ke daerah.

"Kunjungan kerja anggota DPR, jadi memang banyak anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke daerah," kata Puan.

Dalam rapat paripurna ini, empat dari lima pimpinan DPR hadir. Selain Puan, pimpinan yang hadir adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak terlihat hadir.

Berikut agenda lengkap Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024:

1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta;

5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;

8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:

1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;

4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);

Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Serta didahului dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI & Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: