Wapres Minta Pengusaha Segera Berikan THR Pekerja

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 28 Maret 2024 | 12:24 WIB
THR bagi karyawan (Foto/Pixabay)
THR bagi karyawan (Foto/Pixabay)

Indonesiaglobe.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta para pengusaha segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pemerintah.

"THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu," ujar Wapres dalam keterangan pers, Rabu (27/3/2024).

Wapres mengingatkan, pemberian THR sesuai peraturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari menjaga relasi dengan pekerja. Oleh karena itu, ia meminta para pengusaha segera menunaikan kewajiban pembayaran THR bagi para pekerja.

"Itu (pemberian THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," jelasnya.

Dikutip dari Antara, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Hal ini berarti, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh selambatnya pada tanggal 3 April 2023.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.

Pengenaan sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: