Tim Pembela Prabowo-Gibran Tiba di MK, Siap Berikan Keterangan Sengketa Pilpres

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 Maret 2024 | 12:35 WIB
Tim Pembela Prabowo-Gibran tiba di MK. (Foto: Indonesiaglobe/Lydia)
Tim Pembela Prabowo-Gibran tiba di MK. (Foto: Indonesiaglobe/Lydia)

Indonesiaglobe.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan pantauan IndonesiaGlobe, Tim Pembela Prabowo-Gibran tiba 11.51 WIB. Mereka terlihat menggunakan bus biru muda.

Bus itu kemudian turun ke basement MK. Setelah itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Ketua Fahri Bachmid terlihat turun dan berjalan ke depan halaman MK.

Setelah berbincang-bincang sebentar, mereka kemudian masuk dan langsung naik ke ruang persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Kamis (28/3/2024) siang.

Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain itu, disertakan juga jawaban dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pihak Terkait, yaitu kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka alias Tim Pembela Prabowo-Gibran.

"Persidangan akan dijadwalkan Kamis, 28 Maret 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang perdana PHPU, Rabu (27/3/2024) kemarin.

Nantinya, Pemohon 1 dan Pemohon 2 akan digabungkan dalam sidang ini. Tujuannya, agar dapat mengefisiensikan waktu.

Adapun Pemohon 1 adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sedangkan Pemohon 2 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tapi, ini ada tawaran dari majelis apakah kira-kira para pihak yang menyampaikan keterangan maupun jawaban tidak keberatan kalau persidangan besok itu digabung? Termasuk Pemohon 2," tanya Suhartoyo di akhir sidang PHPU Pemohon 1.

"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," tambah Suhartoyo.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: