Prabowo-Gibran Belum Bisa Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Alasannya

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 Maret 2024 | 12:58 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Foto/Gerindra)
Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Foto/Gerindra)

Indonesiaglobe.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa capres dan cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum dapat menghadiri sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024).

"Sementara masih belum ada kepastian," kata Otto kepada wartawan.

Meski demikian, Otto menyebut bahwa Prabowo-Gibran ingin datang ke persidangan. Namun, Gibran memiliki tanggung jawab sebagai Wali Kota Solo.

"Sebenarnya ada rencana, tapi sampai detik ini belum ada kepastian. Karena mungkin kesibukan Pak Gibran di Solo, kalau dia datang ke sini meninggalkan tugas mungkin kurang bagus," ujar Otto.

"Tapi sebenarnya kita menginginkan kehadiran beliau memang untuk di sini. Tapi kalau satu orang datang kan tidak bagus, karena kan namanya pasangan calon," tambahnya.

Maka dari itu, Otto pun menerima keputusan Prabowo dan Gibran untuk tak hadir dalam persidangan.

"Jadi saya kira bisa dimaklumi karena juga menghormati beliau sebagai wali kota di sana," imbuh Otto.

Secara terpisah, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid juga mengkonfirmasi bahwa capres dan cawapres terpilih itu belum bisa hadir ke persidangan.

"Pak Prabowo dan Pak Gibran belum berkesempatan untuk hadiri persidangan," kata Fahri kepada Indonesia Globe.

Ia pun telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak MK.

"Kami juga telah menyampaikan kepada majelis hakim MK atas belum berkesempatan hadirnya Pak Prabowo-Gibran dalam persidangan," tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: