KPK Sayangkan Keputusan Majelis Hakim Pindahkan SYL ke Rutan Salemba

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:00 WIB
Persidangan SYL kasus korupsi di Kementan (SinPo.id/Ashar)
Persidangan SYL kasus korupsi di Kementan (SinPo.id/Ashar)

Indonesiaglobe.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

"KPK menyayangkan penetapan majelis hakim terkait pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari rutan cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPM Ali Fikri pada Kamis (28/3/2024).

Ali mengakui bahwa tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada di majelis hakim.

Meski demikian, dia menegaskan tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada rutan dan jaksa penuntut umum.

"Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," tuturnya.

Menurut Ali, layanan dan fasilitas rutan KPK telah sesuai standar dan ketentuan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Rutan lembaga antirasuah juga menyediakan fasilitas olahraga, ruang terbuka, dan klinik.

"Demikian halnya pada Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuni," katanya.

Sebelumnya, permohonan SYL untuk pindah rumah tahanan dengan alasan kesehatan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan tim penasehat hukum saudara Syahrul Yasin Limpo. Memberi izin untuk memindahkan ruang tahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi Kelas I Jaktim ke Rutan Kelas I Salemba, Jakpus sejak 27 Maret 2024," ujar hakim Rianto Adam Pontoh, Rabu (27/3/2024).

Setelah mempelajari dan mempertimbangkan permohonan SYL, Hakim Rianto mengabulkan permohonan untuk menjamin kesehatan SYL agar persidangan selanjutnya dapat berjalan lancar.

"Terdakwa berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru, yang saat ini hanya memiliki satu paru-paru sehingga lebih banyak butuh udara terbuka demi menjaga kesehatan terdakwa," tuturnya.

Hakim juga mengatakan SYL mengalami sakit dan disarankan menjalani wajib kontrol kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta Pusat. 

Selain itu, ada pula riwayat komplikasi beberapa penyakit yang diderita dengan bukti terlampir.

"Terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya ruang tahanan KPK gedung Merah Putih sehingga mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan," kata hakim.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: