Tim Prabowo-Gibran Nilai Kubu Ganjar & Anies Tak Mampu Buktikan Pelanggaran Pilpres 2024
Indonesiaglobe.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai, dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran prosedur Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).
‘’Pemohon (kubu Ganjar dan kubu Anies) hanya mencantumkan contoh berbagai pelanggaran proses tanpa adanya uraian yang lengkap dan jelas, mengenai hal-hal yang amat penting dalam pembuktiannya dalam satu persidangan,’’ ujarnya.
Fahri menilai dua kubu tersebut tidak mampu menunjukkan pelanggaran perbuatan seperti apa dan kaitannya dengan perolehan suara yang memengaruhi terpilihnya Prabowo-GIbran.
‘’Sedangkan, ketentuan pasal 8 ayat 6 huruf b angka 4 PMK 4 Tahun 2023 mengharuskan pemohon memberikan penjelasan atas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon,’’ ucapnya.
Fahri justru menganggap Pilpres 2024 berjalan dengan lancar dan penuh antusias masyarakat Indonesia.
‘’Sebagaimana telah kami ketahui dan rasakan bersama, pada realitanya, Pemilu 2024 secara mayoritas telah berjalan baik dan lancar serta penuh dengan antusiasme dari seluruh masyarakat Indonesia,’’ katanya.
Jadi, pihaknya berkesimpulan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 ini ditolak dan dikesampingkan.
‘’Oleh karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran prosedur pemilu presiden dan cawapres 2024 yang dilakukan dan menguntungkan pihak terkait, maka selayaknya dalil itu ditolak dan dikesampingkan majelis konstitusi karena tidak memiliki nilai pembuktian,’’ ucapnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu