Firli Belum Ditahan, Komisi III Yakin Tak Akan Melarikan Diri
Indonesiaglobe.id - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan sejak menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penahanan tersangka itu merupakan hak penyidik.
Ada parameter mengapa diperlukan penahanan. Yaitu, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana. Habiburokhman meyakini Firli tidak akan melarikan diri.
"Kalau melarikan diri, menurut saya ya, enggak mungkin," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sementara itu, Firli juga tidak mungkin mengulangi tindak pidana karena sudah bukan pejabat negara.
Habiburokhman meyakini hal-hal tersebut yang menjadikan penyidik belum menahan Firli meski sudah berstatus tersangka.
"Mungkin, itu yang menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak menahan Pak Firli saat ini," ujar politikus Gerindra ini.
Karena itu, Habiburokhman yakin Polri masih berada di jalan yang benar meski belum menahan Firli sebagai tersangka.
"Sejauh ini, tentu tetap on the track, kami apresiasi Polda Metro, Polri yang tetap on the track dalam menjalankan tugasnya menyidik kasus ini," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu