Sahroni Klaim Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL ke KPK, Ali Fikri: Kami Konfirmasi Ulang

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:30 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Ahmad Sahroni. (Indonesiaglobe/Panji Septo)
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Ahmad Sahroni. (Indonesiaglobe/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni telah mengirimkan uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 40 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri uang yang sebelumnya mengalir ke Fraksi Partai Nasdem itu sudah ditransfer Sahroni ke lembaga antirasuah pada Rabu (27/3).

"Tadi, saya dapat informasi, kemarin sekitar pukul 01.00 yang bersangkutan mengirimkan memang yang Rp 40 juta dan kami sudah cek, ada di rekening penampungan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (29/3).

Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya akan memanggil ulang Sahroni untuk mengonfirmasi dan membutuhkan keterangan lebih lanjut, khususnya terkait pengembalian uang.

"Nanti, dikonfirmasi ulang pada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan, apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang,” tuturnya.

“Karena itu, sebenarnya sudah masuk di pembuktian surat dakwaan kan, kalau jaksa sudah buktikan di persidangan saya kira cukup," imbuhnya.

Partai NasDem sebelumnya menerima dua kali aliran uang dari SYL senilai Rp 800 juta dan Rp 40 juta. Sahroni mengaku sudah mengembalikan uang Rp 800 juta itu terlebih dahulu.

Namun, Sahroni menegaskan aliran uang tersebut hanya ke fraksi Partai NasDem saja dan akan digunakan untuk sumbangan bencana gempa Cianjur.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: