Bawaslu Bantah Kenaikan Tukin Pengaruhi Netralitas Pemilu 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawainya memengaruhi netralitas dalam mengawasi Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024).

"Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara Pemilu di momen kritis yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada Bawaslu yang diduga sangat kental pada unsur politik dan berpengaruh pada netralitas Bawaslu," kata Bagja saat membacakan keterangan.

Bagja menjelaskan kenaikan tunjangan kinerja itu dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil. 

"Perka BKN Nomor 20/2011 adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS," ujar Bagja.

"Bahwa Bawaslu melakukan penyesuaian tukin Bawaslu kepada Kementerian PAN/RB dan Kementerian terkait lainnya sejak Maret 2021 sampai Juni 2023," tambahnya.

Pengajuan tukin ke Kementerian PAN/RB itu pun didasarkan pada nilai evaluasi RB Bawaslu tahun 2020 sebagaimana surat Kemen PAN-RB Nomor B/26/M.RB.06 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Hasil Pelaksanaan RB tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2021. Hasilnya, sebesar 67,99 persen sudah memenuhi untuk penyelesaian tukin di level 70 persen.

"Bawaslu pada 21 Juni 2021, mengirimkan surat usulan penyesuaian tunjangan kinerja bernomor 0194/2021 perihal usulan penyesuaian tukin bagi pegawai di lingkungan kerja Bawaslu kepada Kemen PAN RB," ujar Bagja.

Dari pengusulan penyesuaian tukin Bawaslu tahun 2021 itu, Kementerian PAN RB merespons dengan moratorium penyelesaian tukin, karena adanya situasi pandemi Covid-19 dan dapat diusulkan kembali pada tahun 2022 saat Covid tertangani.

"Bahwa pada Februari 2022, Bawaslu kembali mengirimkan surat penyesuaian tukin kepada Kemen PAN-RB dengan surat nomor 0334 tahun 2022, yang mana juga pada 7 Maret 2022 terhadap hasil nilai evaluasi RB Bawaslu tahun 2021 berdasarkan surat Kemen PAN-RB Nomor B/33/2022 perihal hasil evaluasi pelaksanaan RB tahun 2021 per tanggal 7 maret 2022 sebesar sebesar 68,60 (persen), memenuhi untuk pengusulan penyesuaian tukin di level 70 persen," jelas Bagja.

Lalu pada 22 Juni 2022, Bawaslu mendapat surat balasan usulan penyesuaian tukin Bawaslu melalui surat bernomor R/17/2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Bawaslu hanya sebesar 42 persen belum mencapai batas minimal 70 persen.

"Bawaslu melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai hasil evaluasi RB, dan penyederhanaan birokrasi bawaslu sudah mencapai 97,5 persen, dan pada Oktober 2022 Kemen PAN RB menyampaikan surat melalui surat nomor 38/2022 perihal tanggapan atas permohonan penyesuaian tukin tertanggal 11 Oktober 2022, bahwa dilakukan moratorium penyesuaian tukin sampai tahun 2024 dan kondisi keuangan negara memungkinkan," ucap Bagja

Selanjutnya, Kementerian PAN RB telah mengeluarkan izin prinsip penyesuaian tukin Bawaslu kepada Kementerian Keuangan pada tanggal 30 Desember 2022, melalui surat Kementerian PAN RB nomor 7/2023 perihal penyampaian proses penyesuaian tukin tertanggal 11 Januari 2023.

Kemudian, Bawaslu mengirimkan data dan informasi untuk proposal terkait penyesuaian tukin bagi pegawai di lingkungan kerja Bawaslu, serta dilakukan ekpos oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan telah dimuat dalam berita acara kesepakatan dalam rangka penyesuaian tukin pegawai di lingkungan sekretariat jenderal bawaslu nomor BA nomor 18/AG.9/2023 tanggal 1 Agustus 2023.

"Bahwa dalam peraturan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu, Bawaslu telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsensi rancangan Perpres tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu kepada Kementerian PAN RB dan Kemenkumham, pada akhir November dan Desember sebagaimana surat undangan Bawaslu nomor 635/2023 tanggal 29 November 2023, dan surat undangan Kemenkum HAM Nomor PP.PP.02.03/2272 tanggal 28 November 2023," rinci Bagja.

Lebih lanjut, Bawaslu mengirimkan surat pengantar persetujuan paraf naskah rancangan Perpres tentang tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu kepada Menteri Sekretariat Negara yang ditembuskan juga kepada Presiden Republik Indonesia pada 28 Desember 2023.

"Bahwa peraturan terkait tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu ditetapkan dan diundangkan dengan Perpres 18/2024 tentang tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu per tanggal 12 Februari 2024," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: