Mengenal Aplikasi MitraDarat, Pemudik Bisa Cek Kelaikan Bus Mudik

Oleh: Tarmizi Hamdi
Sabtu, 30 Maret 2024 | 21:00 WIB
Aplikasi MitraDarat. (Foto: Ditjen Hubdat Kemenhub)
Aplikasi MitraDarat. (Foto: Ditjen Hubdat Kemenhub)

Indonesiaglobe.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat terlebih dulu mengecek kelaikan jalan angkutan bus yang akan digunakan melalui aplikasi MitraDarat untuk memastikan keamanan dan keselamatan di perjalanan.

"Pada aplikasi MitraDarat ada fitur untuk mengecek kelaikan jalan angkutan bus baik bus AKAP maupun Pariwisata. Masyarakat hanya tinggal memasukkan nomor kendaraan pada fitur "Cek Laik" di aplikasi, nanti keluar keterangan bus tersebut laik jalan atau tidak," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno beberapa waktu lalu, dikutip dari laman Ditjen Hubdat pada Sabtu (30/3).

Lebih lanjut, dia menyampaikan laik atau tidaknya kendaraan akan terlihat dari izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala. 

Hal tersebut akan muncul ketika nomor kendaraan dimasukkan pada aplikasi.

"Ini sangat penting dilakukan agar mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan. Maka, kami imbau seluruh masyarakat baik yang menyewa kendaraan bus atau yang menjadi penumpang dapat memastikan busnya aman dan selamat sebelum melakukan perjalanan," imbuhnya.

Ditjen Perhubungan Darat juga berupaya mewujudkan keselamatan angkutan jalan di momen libur lebaran dengan melakukan ramp check angkutan Antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam Provinsi (AKDP), angkutan Lintas Batas Negara dan angkutan Pariwisata. Bersama-sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

"Ramp check tidak hanya dilakukan menjelang angkutan lebaran saja namun pengecekan secara rutin dan mandiri dilaksanakan juga oleh PO bus," jelasnya.

Ramp check jelang angkutan lebaran ini dilakukan mulai tanggal 21 Februari hingga 31 Maret 2024. 

Apabila ditemukan kekurangan pada kendaraan bus dapat diperbaiki sebelum periode angkutan lebaran yang akan dimulai 3 April 2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: