Kuota Mudik Gratis Kemenhub Ditambah, Daftar Mulai Hari Ini, Silakan Cek Aplikasi MitraDarat
Indonesiaglobe.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pendaftaran mudik gratis moda bus dengan kuota 10 ribu orang untuk arus mudik dan balik Lebaran 1445 Hijriah.
Hal tersebut dilakukan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub karena besarnya antusiasme masyarakat yang akan mengikuti program mudik gratis di masa angkutan lebaran 2024/1445 H sekaligus mengurangi jumlah pemudik menggunakan sepeda motor.
"Ditjen Perhubungan Darat menyiapkan kembali kuota 10 ribu orang sehingga diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya kuota ini. Sistemnya sama seperti sebelumnya, siapa cepat dia dapat. Dengan ini, Ditjen Hubdat menyediakan kuota seluruhnya 40.088 orang untuk mudik gratis 2024," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, yang dikutip pada Sabtu (30/3).
Dia menyebutkan, dari kuota 10.000 orang ini, penumpang arus mudik sebanyak 8.680 orang dan arus balik 1.320 orang.
Pendaftaran keseluruhan kuota ini akan dilakukan mulai Sabtu 30 Maret 2024 jam 08.00 WIB melalui aplikasi MitraDarat. Pendaftaran akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi seluruhnya.
Adapun kota tujuan mudik yaitu sebanyak 26 kota antara lain Garut, Cirebon, Blora, Boyolali, Cilacap, Tegal, Demak, Jepara, Kebumen, Klaten, Magelang, Madiun, Pati, Malang, Pekalongan, Purwokerto, Semarang, Sragen, Solo, Wonosobo, Tulungagung, Tuban, Wonosari, Bengkulu, Palembang, dan Lampung.
"Untuk kota asal keberangkatan arus balik yaitu sebanyak 7 kota di antaranya Semarang, Purwokerto, Solo, Surabaya, Wonogiri, Yogyakarta, dan Madiun," jelasnya.
Sebagai informasi, Ditjen Perhubungan Darat telah membuka pendaftaran mudik gratis angkutan lebaran 2024 pada tanggal 6 Maret 2024 dengan kuota 30.088 untuk arus mudik dan balik. Kuota tersebut telah terpenuhi pada kota tujuan mudik dan arus balik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu