Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran via Pesawat
Indonesiaglobe.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya memprediksi puncak arus mudik dengan angkutan udara akan terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran. Prediksi ini sebagaimana data pemesanan tiket pesawan yang di mana pada tanggal 7-8 April 2024.
"Dengan data itu kami selaku regulator sudah membahas dengan teman-teman operator menghimbau masyarakat untuk menggunakan penerbangan lebih awal, yakni di H-10 sampai H-5. Di situ nanti bisa dapat diskon dan sebagainya," tutur Budi dalam siaran per
Menurut data PT Angkasa Pura Indonesia, rata-rata jumlah penumpang pada masa angkutan lebaran 2024 (3 April - 18 April 2024) naik 9% dibanding rata-rata penumpang pada hari biasa.
Di sisi lain, operator pesawat juga telah menambah jumlah penerbangan untuk mengakomodir tingginya jumlah pemudik. Di Bandara Soekarno-Hatta sendiri, ekstra flight direncanakan sebanyak 1.539, yakni 82 penerbangan internasional dan 1.457 penerbangan domestik.
"Kami memberikan kesempatan kepada operator untuk menambah ekstra flight disertai dengan peningkatan dari sisi pelayanan di bandara. Termasuk di wilayah Indonesia Timur, kami minta operator bisa menjangkau bandara-bandara kecil. Kami dari Kemenhub juga meningkatkan pelayanan di Bandara," tegas dia.
Mengenai tarif tiket pesawat, Budi mengingatkan kepada para operator untuk tidak melewati tarif batas atas. Sanksi akan diberikan kepada operator yang melanggar aturan tarif batas atas.
"Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut Menhub mengapresiasi sistem monitoring Angkasa Pura Indonesia yang dapat mendeteksi kejadian udara beberapa jam ke depan, seperti kedatangan pesawat dan potensi delay. Dengan sistem ini, Menhub berharap antisipasi bisa dilakukan lebih cepat dan delay pesawat dapat ditekan dengan baik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu