Stafsus Presiden Sebut 4 Menteri Tak Perlu Minta Izin ke Jokowi untuk Hadiri Sidang MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 02 April 2024 | 13:16 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).

Indonesiaglobe.id - Istana tidak mempermasalahkan empat menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo dipanggil Mahkamah Konstitusi untuk bersaksi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Mahkamah Konstitusi juga tidak perlu izin presiden untuk menghadirkan menteri kabinet bila dibutuhkan untuk bersaksi.

"Tidak perlu karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Pemerintah bersikap menghormati Mahkamah Konstitusi yang meminta empat menteri bersaksi. Diharapkan dengan kesaksian empat menteri tersebut menjelaskan implementasi kebijakan pemerintah yang kerap dipermasalahkan dalam sengketa pilpres.

"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," ujar Dini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri bersaksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Adapun empat menteri tersebut dijadwalkan untuk menjadi saksi pada sidang Jumat (5/4/2024).

Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Serta satu pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK. Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidan, Senin (1/4/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: