Soal MK Panggil 4 Menteri ke Sidang Pilpres, Demokrat: Biarkan Proses Hukum Berlangsung

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 02 April 2024 | 17:16 WIB
Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Indonesiaglobe/Lydia)
Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Indonesiaglobe/Lydia)

Indonesiaglobe.id - Partai Demokrat buka suara soal pemanggilan empat menteri ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan dalam sengketa Pilpres 2024.

Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, ia mempertanyakan apakah hal tersebut relevan dengan permohonan yang disidangkan.

"Kedua, apakah ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan? Jika memang iya, ya kita tentu biarkan saja proses hukum ini berlangsung. Karena kan belum jelas juga, belum ada pemanggilan kan," kata Herzaky kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini pun optimis pihaknya bisa membantah tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tentu kami meyakini karena kami tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan, kami meyakini tuduhan-tuduhan itu akan mentah dengan sendirinya. Tapi yang pasti, kami menghormati proses hukum, kita biarkan saja semua pihak saling beradu argumen, saling mengajukan bukti," ujar Herzaky.

"Nah tentunya ini kan para hakim MK bisa menelaah, memilah-milah mana yang merupakan fakta, mana yang merupakan opini, mana yang benar-benar bisa istilahnya hanya narasi belaka dan mana yang memang benar-benar hal yang sangat serius terjadi," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri bersaksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Presiden dan Wakil Presiden 2024. Adapun empat menteri tersebut dijadwalkan untuk menjadi saksi pada sidang Jumat (5/4/2024).

Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Serta satu pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK. Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang, Senin (1/4/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: