Ini Jadwal Pendaftaran hingga Kampanye Pilgub Jakarta 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 03 April 2024 | 10:34 WIB
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memulai sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, Selasa (2/3/2024) kemarin.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan, Pilgub Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

"Jadi kami, DKI Jakarta, beserta dengan 38 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten/kota akan mengadakan Pilgub pada 27 November 2024," kata Wahyu saat sosialisasi di Jakarta Pusat, dikutip Rabu (3/4/2024).

Wahyu menjelaskan, Pilgub DKI menjadi satu-satunya yang bisa terselenggara selama dua putaran. 

"Kami dapat amanat pemilihan gubernur DKI dua putaran, kami juga merancangnya dua putaran. Ini kami juga sudah koordinasi dengan Pemprov, hanya pemprov yang melaksana dua putaran," jelas Wahyu.

"Kalau sesuai rencana, putaran kedua dilaksanakan antara bulan Januari, Februari tahun 2025, kami belum menetapkan," tambahnya.

Adapun pada April 2024 nanti, KPU bakal melakukan pendataan pemilih. KPU juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbarui data, khususnya yang telah berusia 17 tahun pada 27 November 2024. 

"Nah untuk pemilih kemungkinan akan ditetapkan di September. Tapi di April akan ada pemberian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Dukcapil kepada KPU RI dilanjutkan berjenjang ke KPU provinsi Jakarta," ujar Wahyu.

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta 2024:

1. Tahapan Persiapan

- Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024

- Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024

- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024

- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024

- Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024

2. Tahapan Pencalonan 

- Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024

- Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024

- Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024

- Penetapan pasangan calon 22 September 2024

- Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.

3. Tahapan Penyelenggaraan 

- Pemungutan suara 27 November 2024

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024

- Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilihsinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: