Berlin Berpesta Merayakan Legalisasi Ganja
Indonesiaglobe.id - Pada tengah malam jelang 1 April 2024, para pemakai ganja berkumpul di Gerbang Brandenburg, Berlin, Jerman. Mereka berkumpul untuk merayakan legalisasi parsial ganja. Mereka dengan senang hati menyambut undang-undang baru yang mendekriminalisasi konsumsi ganja.
Terhitung mulai hari Senin (1/4/2024), orang dewasa di Jerman diperbolehkan membawa hingga 25 gram ganja. Bahkan mereka boleh menanam hingga tiga tanaman ganja di rumahnya.
"Kami akhirnya bisa menunjukkan diri kami, kami tidak perlu sembunyi-sembunyi lagi,” ujar Henry Plottke, anggota Asosiasi Ganja Jerman (DHV), kepada kantor berita DPA, di ibu kota Jerman tersebut.
Dikutip dari DW, perayaan legalisasai ganja ini diselenggarakan oleh DHV cabang Berlin dan kegiatan itu terdaftar di kepolisian.
Dalam undang-undang baru tersebut, orang dewasa berusia 18 tahun ke atas diperbolehkan membawa ganja seberat 25 gram untuk dikonsumsi sendiri.
Menggunakan ganja diperbolehkan, asalkan tidak terlihat oleh anak-anak atau dekat fasilitas anak-anak dan sarana olah raga. Selain itu juga dilarang mengganja di zona pejalan kaki antara jam 7 pagi hingga jam 8 malam.
Klub ganja khusus akan diizinkan untuk menanam dan memperjualbelikan di antara sesama anggota secara terbatas mulai 1 Juli mendatang.
Undang-undang tersebut, yang mendapat sejumlah kritik di tengah kekhawatiran terhadap kesehatan generasi muda Jerman, menjadikan Jerman salah satu negara paling liberal di Eropa dalam hal konsumsi ganja.
Sejatinya Jerman bukanlah negara Eropa pertama yang melonggarkan peraturan ganja. Penggunaan ganja dalam jumlah kecil telah lama didekriminalisasi di Portugal, Spanyol, Swiss, Republik Ceko, Belgia, dan Belanda, meskipun di sana juga terdapat peraturan tertentu yang tetap berlaku.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu