Bareskrim Bongkar Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Beratnya sampai 180 Ton

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di delapan titik wilayah Nagan Raya, Aceh. Dengan total berat barang bukti narkotika jenis ganja tersebut bisa mencapai 180 ton.
“Perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare dan seberat kurang lebih 180 ton,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, Selasa (24/6/2025).
Adapun sebaran ganja itu ditemukan di desa Blang meurandeh sebanyak lima titik. Di mana sekitar 10 hektar telah dimusnahkan dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/6/2025) pekan depan
Kemudian untuk ladang ganja di Desa Kuta Teungoh berhasil ditemukan sebanyak tiga titik yang telah dimusnahkan petugas pada Senin (23/6/2025) kemarin.
Kasus ini berhasil diungkap sesaat petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan atas pengedaran ganja seberat 27 kilogram pada Mei 2025.
“Dari hasil interogasi tersangka Yusni Hidayat alias Musra, bahwa barang bukti ganja kering sebanyak 27 Kg, adalah milik dari Fauzan alias Podan (DPO),” jelasnya.
Berbekal keterangan tersebut, penyidikan pun berkembang untuk dilakukan pengejaran terhadap Fauzan. Sampai akhirnya mendapati adanya ganja seberat 8 kilogram di kediamannya, meski pelaku telah melarikan diri.
Selain itu petugas juga menangkap Khairul Razikin seorang pengemas ganja yang akhirnya mengantarkan petugas menuju gubuk Fauzan di Desa Blang Puuk, Desa Blang Meurandeh, dan Desa Kuta Teungoh, di wilayah Beutong Ateuh Banggala, Nagan raya
Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa ladang ganja tersebut merupakan milik Fauzan. Dengan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4 sampai 6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 sampai 2 meter sebanyak 960.000 batang ganja.
“Tersangka (DPO) menanam ganja pada kebun miliknya, setelah dipanen kemudian ganja kering dilakukan packing / pengemasan di sebuah gubuk, selanjutnya dibawa oleh kurir untuk diserahkan kepada pemesannya,” ungkap dia
Akibat kasus ini tersangka yang berhasil diamankan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika yaitu dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu