Baleg: UU MD3 Masuk Prolegnas Bukan untuk Kepentingan Siapa-siapa

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 April 2024 | 15:45 WIB
Suasan rapat paripurna DPR. (Foto: Sinpo.id
Suasan rapat paripurna DPR. (Foto: Sinpo.id

Indonesiaglobe.id - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi membantah masuknya revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebabkan isu pergeseran ketua DPR mendatang.

Saat ini, dalam UU MD3, yang menjadi ketua DPR adalah partai dengan kursi terbanyak.

Politikus yang akrab disapa Awiek ini mengatakan revisi UU MD3 sudah masuk prolegnas prioritas sejak 2019 dan selalu muncul setiap tahun.

"Jadi, RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Enggak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Awiek mengatakan masuknya UU MD3 dalam prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapa pun.

"Ya, tidak untuk kepentingan siapa-siapa. Kenapa yang RUU 47 yang prioritas itu tidak ditanya kepentingannya juga. Kan sama saja sebenarnya itu," kata ketua DPP PPP ini.

Sampai detik ini, Baleg DPR juga tidak berencana membahas revisi UU MD3. Undangan-undangan yang masuk prolegnas prioritas juga belum tentu dibahas.

Dia membantah revisi UU MD3 ini mandek di Baleg karena sama sekali belum ada pembahasannya di DPR.

"Jadi, tidak ada yang mandek. Kan sama statusnya dengan 46 RUU prioritas yang lain. Banyak juga yang tidak diusulkan, tidak dimulai pembahasan. Tidak dikatakan mandek karena apa, ya karena belum pernah dilakukan mulainya pembahasan, baru hanya masuk daftar RUU prolegnas prioritas," kata Awiek.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: