Ramai-ramai Bantah Wacana Revisi UU MD3 untuk Ubah Jatah Kursi Ketua DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 April 2024 | 08:46 WIB
Gedung DPR RI. (Beritanasional/Elvis)
Gedung DPR RI. (Beritanasional/Elvis)

Beritanasional.com - Beredar isu revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan jatah kursi ketua DPR RI usai Pemilu 2024. Hal sama pernah terjadi pada 2014. Ketika itu, kursi ketua DPR yang seharusnya menjadi jatah partai pemenang pemilu, diubah menjadi sistem paket. Akibatnya, PDIP yang ketika Pileg 2014 menjadi pemenang pemilu, tidak otomatis mendapatkan kursi ketua DPR.

Kini, revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2024. Artinya, DPR bisa melakukan pembahasan revisi itu dengan pemerintah bila ada niat.

Tercatat, revisi UU MD3 memang sudah masuk daftar Prolegnas prioritas yang disahkan tahun lalu. Ternyata revisi UU MD3 sudah tercatat dalam Prolegnas prioritas sejak tahun 2019.

"Jadi, RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Enggak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Menurut Awiek, rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas prioritas belum tentu bakal dibahas dan diselesaikan. Sampai detik ini belum ada pembicaraan di DPR untuk mendorong revisi UU MD3.

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas pun bukan untuk kepentingan siapapun.

"Ya, tidak untuk kepentingan siapa-siapa. Kenapa yang RUU 47 yang prioritas itu tidak ditanya kepentingannya juga. Kan sama saja sebenarnya itu," kata ketua DPP PPP ini.

Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menjelaskan mengapa revisi UU MD3 itu masuk Prolegnas prioritas sejak tahun 2019. Dalihnya, revisi UU MD3 dimasukan apabila diperlukan karena rencana pemindahan ibu kota negara. Supaya apabila ada penyesuaian bisa dilakukan revisi.

Ia membantah revisi UU MD3 bermaksud untuk mengubah ketentuan jatah kursi ketua DPR.

"Karena kemungkinan penyesuaian-penyesuaian terhadap ibu kota ini kan udah pindah di IKN, itu. Jadi enggak ada kaitannya dengan pemilu, tidak ada kaitannya dengan ketua DPR," ujar Firman.

Firman membantah, Golkar mendorong adanya revisi UU MD3. Kata dia, sampai sekarang pun tidak ada pihak yang mengajukan revisi tersebut.

"Enggak, kok mendorong? Yang punya inisiatif revisi itu siapa? Enggak ada, sampai sekarang belum ada," katanya.

Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus juga mengungkap, dalam rapat terakhir di Baleg sebelum masuk masa reses tidak ada yang membahas revisi UU MD3. Tidak ada juga fraksi atau pihak-pihak yang melobi supaya dilakukan revisi UU MD3.

"Sampai detik ini pembicaraan ataupun lobi-lobi berkaitan hal tersebut sampai detik ini tidak ada rencana untuk melakukan itu," kata Guspardi.

PKB menilai memang seharusnya yang mengisi ketua DPR adalah partai pemenang pemilu. Itu sebagai bentuk penghormatan. PKB tidak setuju dorongan revisi UU MD3.

"Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu salah satunya adalah menghormati fatsun suara rakyat. Jadi, partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR," ujar Wasekjen PKB Syaiful Huda.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: