Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang

Oleh: Mufit
Kamis, 04 April 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Freepik)

Beritanasional.com - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan pria berinisial AWR terhadap anggota TNI Praka Supriyadi di Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya kejadian selisih paham hingga berujung pada pembunuhan yang terjadi pada Jumat (29/3) pukul 03.30 WIB.

Wira mengatakan kejadian pembunuhan ini terjadi di depan SMA 15 Kota Bekasi, Ciketing, Bantargebang, Kota Bekasi.

"Kronologi kejadian, pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 21.00, Supriyadi mendapatkan informasi dari saksi S yang merupakan teman dari korban bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan  tersangka AWR di apartemen Bekasi," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).

"Ternyata antara W alias S dan tersangka AWR terdapat selisih paham yang mana akibat selisih paham tersebut W alias S mengontak korban Supriyadi," sambung Wira.

Karena itu, lanjut Wira, korban dan temannya bertemu dengan AWR guna menyelesaikan permasalahan antara S alias W dengan tersangka.

"Selanjutnya korban Supriyadi mengajak ke rumah AWR dengan mengendarai sepeda motor yang mana Supriyadi atau korban ini yang mengendarai sepeda motor yang duduk di depan. Tersangka duduk di belakangnya," imbuhnya.

Namun, di tengah perjalanan, AWR berteriak begal. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga.

"Selanjutnya AWR mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang diteriaki begal oleh tersangka," ungkapnya.

Setelah sampai di depan SMA 15 Kota Bekasi, di TKP saudara tersangka melakukan pembacokan dengan mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan korban.

"Setelah dibacok, korban masih sempat menendang motor Alvian yang membuat keduanya terjatuh," bebernya.

Wira mengatakan, usai melihat kejadian itu, saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini.

Selanjutnya, korban ditemukan oleh warga masyarakat yang melaporkan ke Polres Bekasi Kota dan membawa korban ke RS.

Usai menerima laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya Polres Bekasi Kota bersinergi dengan POM (Polisi Militer) untuk melakukan olah TKP.

Wira mengungkapkan pelaku sempat ingin melarikan diri ke Palembang.

"Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 1 sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: