Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Kamis, 04 April 2024 | 05:30 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi kasus pembunuhan. (Foto: Freepik)

Beritanasional.com - Pria berinisial AWR yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI Praka Supriyadi di Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi, terancam 15 tahun penjara.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 15 tahun.

"Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara," kata Wira Satya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Dalam kesempatan itu, dia membeberkan kronologi kasus pembunuhan terhadap anggota TNI tersebut. 

Dia mengatakan berawal dari adanya kejadian selisih paham. Hingga akhirnya berujung pada pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 29 Maret pukul 03.30 WIB.

Wira mengatakan, kejadian pembunuhan ini terjadi di depan SMA 15 Kota Bekasi, Ciketing, Bantargebang, Kota Bekasi.

"Kronologi kejadian, pada Kamis 28 Maret 2024, pukul 21.00 WIB Supriyadi mendapatkan informasi dari saksi S yang merupakan teman korban bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka AWR di apartemen Bekasi," ungkapnya.

"Ternyata, antara W alias S dan tersangka AWR terdapat selisih paham yang mana akibat selisih paham tersebut W alias S mengontak korban Supriyadi," sambung Wira.

Karena itu, lanjut Wira, korban dan temannya bertemu dengan AWR guna menyelesaikan permasalahan antara S alias W dengan tersangka.

"Selanjutnya, korban Supriyadi mengajak ke rumah AWR dengan mengendarai sepeda motor yang mana Supriyadi atau korban ini yang mengendarai sepeda motor yang duduk di depan. Tersangka duduk dibonceng di belakangnya," imbuhnya.

Namun, di tengah perjalanan, AWR berteriak 'begal'. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga.

"Selanjutnya AWR mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya, saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang diteriaki begal oleh tersangka," ungkapnya.

Setelah sampai di depan SMA 15 Kota Bekasi, di TKP saudara tersangka melakukan pembacokan dengan mengayunkan pedang kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan korban.

"Setelah dibacok, korban masih sempat menendang motor Alvian yang membuat keduanya terjatuh," bebernya.

Wira mengatakan, usai melihat kejadian itu, saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini.

Selanjutnya, korban ditemukan oleh warga masyarakat yang melaporkan ke Polres Bekasi Kota dan membawa korban ke RS.

Usai menerima laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya Polres Bekasi Kota bersinergi dengan POM (Polisi Militer) untuk melakukan olah TKP.

Wira mengungkapkan pelaku sempat ingin melarikan diri ke Palembang.

"Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka. Kami berhasil mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 1 sepeda motor.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: