Polda Metro Jaya Belum Naikkan Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:17 WIB
Jokowi Presiden Indonesia ke-7 (Foto/BPMI)
Jokowi Presiden Indonesia ke-7 (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengaku belum menaikkan laporan tudingan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.

Menurut Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, pihaknya masih memeriksa para saksi yang diuga terlibat dalam perkara itu.

“Kita lihat nanti apakah masih perlu klarifikasi orang-orang,” ujar Reonald kepada wartawan dikutp Sabtu (17/5/2025).

“Atau cukup dengan yang sudah memberikan keterangan klarifikasi bisa langsung dinaikkan ke tahap penyidikan, kita tunggu,” imbuhnya.

Reonald mengatakan pihaknya sampai saat ini sudah memeriksa lebih dari 24 saksi terkait laporan tersebut untuk membantah laporan.

 “Kemarin sudah disampaikan bahwa kurang lebih 24 (saksi) yang kita ambil keterangan untuk mengumpulkan dan memastikan bahwa hal yang dilaporkan itu tidaklah benar,” tuturnya.

Dia mengatakan, pemanggilan kepada para saksi merupakan undangan untuk memberi klarifikasi terkait ijazah palsu Jokowi.

“Yang dilayangkan penyidik adalah undangan klarifikasi,” kata dia.

Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (alias Dokter Tifa), dan podcaster Michael Sinaga sudah diperiksa Polda Metro Jaya.

Selain itu, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, hingga Rizal Fadillah dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga telah diperiksa.

Sementara itu, beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad dan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi menyampaikan ada lima inisial yang kemungkinan besar menjadi terlapor, yaitu RS, ES, RS, T, dan K, terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: