Disahkan DPR, Ini Nama-nama Anggota LPSK 2024-2029

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 April 2024 | 10:39 WIB
Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang. (Beritanasional/Ahda Bayhaqi)
Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang. (Beritanasional/Ahda Bayhaqi)

Beritanasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tujuh nama anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029. Tujuh nama itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar beberapa hari sebelumnya. Dari 14 orang yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, telah disepakati tujuh nama yang terpilih menjadi anggota LPSK 2024-2029.

Tujuh nama anggota LPSK periode 2024-2029 itu adalah, Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.

Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil keputusan untuk menetapkan tujuh nama itu.

"Sidang dewan yang terhormat sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test kepada calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" ujar Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Dalam rapat paripurna kali ini hadir 189 anggota DPR, 101 izin. Sehingga totalnya 290 orang anggota dari 575 anggota dewan.

Agenda rapat paripurna hari ini adalah penetapan anggota LPSK hasil uji kelayakan dan kepatutan. Serta pidato penutupan masa sidang.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: