Eddy Hiariej: Secara Defacto, Kubu 01 dan 03 Tak Persoalkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 04 April 2024 | 12:20 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Beritanasional/Oke Atmaja).
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Beritanasional/Oke Atmaja).

Beritanasional.com - Saksi Ahli dari kubu 02 Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengakui pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden secara diam-diam.

Hal itu diucapkan terkait keabsahan pasangan calon Prabowo-gibran yang juga menjadi dalil kuasa hukum kubu 01 dan 03 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara defacto saat debat presiden wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan artinya ada pengakuan secara diam-diam," ujar Eddy di MK, Kamis (4/4/2024). 

Eks wakil menteri hukum dan HAM tersebut juga mengatakan masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan merupakan kewenangan MK. 

"Seyogyanya ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan capres cawapres yang berkeberatan terhadap seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," tuturnya.

Menurut dia, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melepaskan haknya karena tidak mengajukan gugatan tersebut ke PTUN.

"Ketika ini tidak dilakukan berarti pasangan 01 dan 03 telah melakukan melepaskan haknya," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: