Eddy Hiariej: Secara Defacto, Kubu 01 dan 03 Tak Persoalkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Beritanasional.com - Saksi Ahli dari kubu 02 Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengakui pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden secara diam-diam.
Hal itu diucapkan terkait keabsahan pasangan calon Prabowo-gibran yang juga menjadi dalil kuasa hukum kubu 01 dan 03 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara defacto saat debat presiden wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan artinya ada pengakuan secara diam-diam," ujar Eddy di MK, Kamis (4/4/2024).
Eks wakil menteri hukum dan HAM tersebut juga mengatakan masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan merupakan kewenangan MK.
"Seyogyanya ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan capres cawapres yang berkeberatan terhadap seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," tuturnya.
Menurut dia, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melepaskan haknya karena tidak mengajukan gugatan tersebut ke PTUN.
"Ketika ini tidak dilakukan berarti pasangan 01 dan 03 telah melakukan melepaskan haknya," kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu