Eddy Hiariej Hadir di MK sebagai Ahli, Bambang Widjojanto Walk Out Kenapa?

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 04 April 2024 | 13:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

Beritanasional.com - Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto (BW), memutuskan walk out dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Hal tersebut diungkapkan BW saat ahli dari Pihak Terkait, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, maju memberikan keterangan.

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Professor Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. (Ini) sebagai konsistensi dari sikap saya. Terima kasih," kata BW dalam persidangan.

Setelah itu, keputusan itu pun disetujui oleh Ketua MK Suhartoyo. Namun, Eddy hendak mengatakan sesuatu sebelum BW meninggalkan ruang persidangan.

"Majelis Yang Mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat...," kata Eddy.

Mendengar hal itu, Suhartoyo memotong ucapan Eddy dan menegaskan bahwa sikap tersebut diperbolehkan.

"Sudah, tidak apa-apa, Pak. Itu kan haknya beliau juga," kata Suhartoyo.

"Ya saya juga saya kira berhak untuk tidak terjadi character assassination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang hari ini, pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," balas Eddy.

Sebagai informasi, BW merasa keberatan dengan kehadiran Eddy sebagai saksi. Sebab, Eddy diduga terlibat kasus korupsi yang sedang berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah ada penyidikan baru terhadapnya.

Eddy pun membantah apa yang dinyatakan oleh BW. Sebab, status tersangkanya sudah gugur beberapa waktu silam.

"Pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu, Ali Fikri, Juru Bicara mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," jelas Eddy.

"Yang kedua, status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," tambahnya.

Lantas, Eddy pun menyinggung soal kasus hukum yang pernah melibatkan BW. Pasalnya, BW juga pernah ditetapkan jadi tersangka pada 2015 lalu karena diduga memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat 2010.

"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponering," tandanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: