Polri Ungkap Peran Dosen Sihol Situngkir dalam Kasus TPPO Berkedok Magang ke Jerman

Oleh: Mufit
Jumat, 05 April 2024 | 13:03 WIB
Ilustrasi Kejahatan. (Foto/Freepik).
Ilustrasi Kejahatan. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengungkap peran dosen Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam kasus itu Sihol Situngkir berperan sebagai dosen yang mensosialisasikan program ferienjob.

"Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan mensosialisasikan program ferien job ke kampus UNJ," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Djuhandani mengatakan, pada saat pemeriksaan selama 9 jam pada Rabu, 3 April 2024, tersangka mengaku diundang menjadi narasumber Mina Mulia untuk mensosialisasikan program magang atau ferienjob kepada mahasiswa di kampus-kampus. 

Salah satu kampus yang dituju ialah Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Mina adalah seorang perempuan berkebangsaan Indonesia yang sukses di Jerman.

"Atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program ferienjob ke kampus-kampus di Indonesia," ucapnya.

Dalam sosialisasi itu, kata Djuhandanii, tersangka menjelaskan program ferien job merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang. 

Selain itu, Sihol juga menjelaskan ferien job tidak termasuk dalam program Merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).

Djuhandani mengatakan, Sihol mendapat keuntungan Rp 48 juta sebagai fee karena menjadi narasumber untuk mensosialisasikan program ferien job ke Jerman

"Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan keterangan di mana yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materiil menerima keuntungan sekitar Rp 48 juta, itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber," ungkapnya.

Dia menyebut uang Rp 48 juta itu ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti. Selain itu, tersangka Sihol juga mendapatkan keuntungan immaterial berupa menaikkan nilai KUM dosen.

"Yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam istilahnya KUM, dosen, sehingga nilainya yang bersangkutan naik," ungkap Djuhandani.

Kasus TPPO modus program magang di Jerman ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman dan empat mahasiswa yang menjadi korban.

Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. 

Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu. Sihol ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. 

Namun, Sihol bersama dua lainnya AZ, 52 dan MZ, 60 tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor. 

Sementara itu, dua tersangka ER alias EW, 39 dan A alias AE, 37 yang merupakan agen dari PT SHB dan PT CVGEN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: