Tidak Ada Pidana, Bareskrim Polri Hentikan Aduan Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 22 Mei 2025 | 15:01 WIB
Ijazah Jokowi ditampilkan di Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Ijazah Jokowi ditampilkan di Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Dirtipidum Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena mempersoalkan dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penghentian ini dilakukan setelah tidak ditemukan adanya unsur pidana dari aduan TPUA tersebut.

"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri pada Kamis (21/5/2025).

Sebab, setelah dilakukan serangkaian pengusutan untuk menindaklanjuti aduan Eggi, total ada 39 saksi yang diperiksa, mulai dari pendumas atau pelapor, alumni, hingga pengajar dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sampai akhirnya, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor), penyidik meyakini dokumen milik mantan Gubernur Jakarta ini asli. 

"Dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau (ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama," jelasnya.

Sekedar informasi, dalam polemik ijazah palsu ini, Jokowi telah melaporkan tuduhan mempersoalkan ijazahnya dianggap palsu. Laporan itu pun tengah diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dengan melaporkan peristiwa pidana sebagaimana kasus tersebut yang kini tengah diselidiki sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Konsekuensi Hukum

Sebelumnya, Jokowi mengaku merasa sedih dengan polemik ijazah pendidikan yang kini harus berproses di kepolisian. Apalagi, jika kasus tersebut naik ke meja hijau atau persidangan.

Sebab, apabila berlanjut sampai ke persidangan, ada konsekuensi hukum yang akan diterima bagi pihak-pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

“Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih. Kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,” kata Jokowi setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). 

Meski begitu, Jokowi merasa pihak yang mempersoalkan ijazahnya disebut palsu sudah keterlaluan hingga berujung fitnah. Karena itu, dia berharap polemik soal ijazah ini bisa terbuka secara gamblang di persidangan.

“Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja,” tuturnya.

“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: