Dosen Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Oleh: Mufit
Jumat, 05 April 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi kasus perdagangan orang ferien job di Jerman. (Foto: Freepik)
Ilustrasi kasus perdagangan orang ferien job di Jerman. (Foto: Freepik)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengungkap tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman bernama Sihol Situngkir mendapatkan keuntungan Rp 48 juta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan Sihol Situngkir mendapatkan keuntungan tersebut karena menjadi narasumber untuk menyosialisasikan program ferien job ke Jerman

"Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan keterangan di mana yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materil menerima keuntungan sekitar Rp 48 juta. Itu adalah honor ataupun sebagai narasumber," kata  Djuhandani kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Dia menyebutkan uang Rp 48 juta itu ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti. 

Selain itu, tersangka Sihol juga mendapatkan keuntungan immaterial berupa menaikkan nilai KUM dosen.

"Yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen, yaitu dalam istilahnya KUM, dosen, sehingga nilainya yang bersangkutan naik," ungkap Djuhandani.

Dia mengatakan saat pemeriksaan selama 9 jam pada Rabu (3/4), tersangka mengaku diundang menjadi narasumber Mina Mulia untuk menyosialisasikan program magang atau ferien job kepada mahasiswa di kampus-kampus. 

Salah satu kampus yang dituju ialah Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Mina adalah seorang perempuan berkebangsaan Indonesia yang sukses di Jerman.

"Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan menyosialisasikan program ferien job ke kampus UNJ atas dasar permintaan dari Saudari Mina Mulia untuk membawa program ferien job ke kampus-kampus di Indonesia," ucapnya.

"Tersangka juga diminta langsung oleh saudari Mina untuk menjadi narasumber dalam program ferien job melalui surat undangan menjadi narasumber," tutur Djuhandani.

Dalam sosialisasi itu, kata Djuhandani, tersangka menjelaskan program ferien job merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang.

Selain itu, Sihol menjelaskan ferien job tidak termasuk program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Kasus TPPO modus program magang di Jerman ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. 

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman dan empat mahasiswa yang menjadi korban.

Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Mahasiswa yang tereksploitasi mencapai 1.047 orang. 

Mereka bukan kerja magang, melainkan menjadi kuli panggul di negara itu.

Sihol ditetapkan tersangka bersama empat orang lain.

Namun, Sihol bersama dua lainnya AZ, 52, dan MZ, 60, tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara itu, dua tersangka ER alias EW, 39, dan A alias AE, 37, yang merupakan agen dari PT SHB dan PT CVGEN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: