Kejagung Buka Suara soal Jaksa dan Stafnya Dibacok dengan Sajam di Deli Serdang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 25 Mei 2025 | 10:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Seorang jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang mendapatkan serangan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dari dua orang yang tidak dikenal (OTK)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga dan ASN pada Kejari Deli Serdang Acensio Silvanov Hutabarat dibacok oleh pelaku saat berada di ladang sawit miliknya sekitar pukul 15.40 WIB di Kotari, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (24/5/2025).

Atas kejadian itu, Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya insiden penyerangan tersebut. Kedua korban saat ini mendapat perawatan imbas luka sabetan sajam.

“Melakukan evakuasi dan penyelamatan korban dengan membawa ke RS setempat dan saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius,” kata Harli dalam keteranganya pada Minggu (25/5/2025).

Sementara itu, untuk proses hukum, Harli menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat keamanan, dalam hal ini Polresta Deli Serdang, untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk segera dapat menangkap pelaku,” tuturnya.

Tidak lupa, Harli berpesan kepada para jaksa serta keluarganya untuk lebih mawas diri agar penyerangan serupa terhadap para jaksa bisa dicegah dan tak terulang.

“Mengingatkan para aparat kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, dari informasi yang beredar, sempat muncul dugaan bahwa penyerangan terhadap Jhon dan Acensio diduga memiliki keterkaitan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.

Diketahui, Eddy saat ini ditetapkan sebagai buronan karena tidak kooperatif atau melarikan diri saat diminta menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai vonis dari MA, hukuman 1 tahun penjara diberikan lebih berat dari vonis bebas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: