KSPI Persoalkan Pemagang Digaji UMK, Komisi IX DPR: Tak Ada yang Dihina

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:00 WIB
KSPI persoalkan pemagang digaji UMK, Komisi IX DPR tegaskan tak ada yang dihina. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
KSPI persoalkan pemagang digaji UMK, Komisi IX DPR tegaskan tak ada yang dihina. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago menilai tidak perlu dipermasalahkan peserta magang nasional mendapatkan gaji upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan UMP khusus DKI Jakarta. Menurutnya, tidak ada penghinaan terhadap lulusan D3 atau S1 yang mengikuti program tersebut dengan gaji yang didapat.

Hal ini menanggapi Presiden Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal yang menyebut lulusan D3 dan S1 digaji setara upah minimum adalah penghinaan pada Senin (13/10) kemarin. 

"Tidak ada yang dihina di sini, mau S1 ataupun S2 jika ingin mendapatkan skill tambahan apa lagi dapat uang saku tentu sangat bermanfaat," kata Irma kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Irma mengatakan, imbalan yang diterima peserta magang merupakan uang saku bukan gaji. Menurutnya program tersebut sangat baik karena peserta magang mendapatkan skill tambahan yang menyesuaikan kebutuhan pasar.

"Menurut saya ini program bagus, setidaknya semua peserta magang akan dapat skill tambahan sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja nasional dan internasional," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap benefit atau keuntungan yang didapat oleh para pemagang dalam program Pemagangan Nasional 2025. Tak hanya pengalaman kerja dan bimbingan tenaga profesional, pemagang juga akan mendapatkan gaji sebesar upah minimum tingkat kabupaten/kota (UMK). Bahkan, khusus pemagang di Jakarta akan mendapatkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.

"Uang saku basisnya upah minimum kota kabupaten kecuali Jakarta yang hanya pakai upah minimum provinsi berarti pakai UMP. Itu bentuk kepedulian pemerintah kita ingin uang saku itu layak," kata Menaker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mempermasalahkan para pemagang yang digaji setara UMK dan UMP khusus DKI Jakarta dalam Program Pemagangan Nasional 2025. Menurutnya, hal ini merupakan penghinaan terhadap lulusan sarjana.

“Tapi apakah benar, orang kerja di Bekasi, dengan orang kerja di Pondok Ungu Jakarta, upah minimumnya dua kali lipat yang diterima dengan pemagangan pada pekerjaan yang sama? Enggak mau sarjana-sarjana itu. Jadi ini menghina, menghinanya tanda petik ya. Menghina lulusan sarjana,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers daring Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP–PB), Senin (13/10/2025).

Iqbal menilai, kebijakan itu tidak pantas diterapkan bagi lulusan sarjana karena berpotensi merendahkan martabat pendidikan tinggi. Said pun menyoroti perbedaan pernyataan sejumlah pejabat pemerintah terkait standar upah yang digunakan dalam program tersebut.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: