Revisi UU ASN Diharapkan Perhatikan Kesejahteraan PPPK

BeritaNasional.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti berharap revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memberikan solusi komprehensif tentang status dan kesejahteraan aparatur sipil negara. Terutama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berharap alih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Banyak sekali pegawai berstatus PPPK yang menantikan kepastian seperti apa kebijakan pemerintah ke depan. Apakah P3K ini bisa menjadi PNS, dan bagaimana perbedaan hak karier serta kesejahteraan antara keduanya," ujar Reni dalam diskusi bertajuk 'Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?' yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Reni, saat ini, ada ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. Terutama dalam hak finansial. Kendati keduanya sama-sama mengabdi untuk bangsa dan negara di berbagai sektor, baik pemerintah pusat maupun daerah.
"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengajar, dari honorer menjadi PPPK, tetapi tetap mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS. Ini harus menjadi perhatian serius," ujar Reni.
Revisi UU ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini akan dikerjakan oleh Komisi II DPR.
Baleg berharap penyusunan naskah akademik dan pembahasan revisi UU ASN melibatkan akademisi, tenaga pendidik, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif.
"Kami ingin revisi ini benar-benar memberikan solusi terbaik bagi seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS. Tentu perlu juga diperhitungkan kemampuan fiskal pemerintah, baik di pusat maupun daerah," tegasnya.
Reni juga memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah berinisiatif memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai PPPK sehingga tidak terjadi kesenjangan terlalu lebar dengan PNS.
"Yang menjadi prinsip adalah kesejahteraan ASN harus terus mendapat perhatian. Ini bukan hanya soal status, tetapi juga tentang penghargaan terhadap pengabdian mereka," tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu