DKPP Tak Berwenang Menilai Pencalonan Capres Atau Cawapres Sah Atau Tidak

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 05 April 2024 | 18:22 WIB
Situasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Situasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan pihaknya hanya mengusut pelanggaran etik penyelenggara pemilu. DKPP sama sekali tidak berwenang menilai sah atau tidaknya pencalonan capres atau cawapres.

"Yang diperiksa DKPP dalam perkara itu adalah, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, dugaan pelanggaran etik, yang kami periksa bukan persoalan hukum sah dan tidaknya pencalonan," ujar Heddy saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/202).

DKPP hanya memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan KPU. DKPP tidak membuat putusan apakah pencalonan itu sah atau tidak secara hukum.

"Ada nggak pelanggaran etik yang dilakukan KPU ketika dia melakukan penanganan perkara itu. Putusan DKPP jelas ternyata ada pelanggaran etik, tapi DKPP tidak membuat putusan hukum sah atau tidaknya pencalonan itu. Yang kita nilai ada nggak pelanggaran etik yang dilakukan KPU," kata Heddy.

DKPP dalam putusannya menilai KPU melanggar etik dalam menerima pendaftaran capres-cawapres. DKPP menilai KPU harus mempertimbangkan tata cara dan pedoman administrasi agar tidak merugikan pihak lain.

"Sah dan tidaknya, KPU memang melaksanakan putusan MK itu kewajiban, tapi dalam melaksanakan putusan MK, beliau harus memperhatikan tata cara, pedoman administrasi harus diperhatikan agar tidak merugikan pihak lain, tujuannya itu," kata Heddy.

"Yang kami periksa semata-mata etik KPU, tidak berkaitan dengan hukumnya. Saya kira itu," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: