Hari Ini MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Sengketa Pilpres

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 06 April 2024 | 10:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024) setelah melakukan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024. Adapun tujuan dari RPH ini adalah menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.

“Karena besok (hari ini-red) sudah masuk mulai (RPH), masuk. Terus-menerus itu,” kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/6/2024) malam.

Enny memastikan, para hakim konstitusi telah selesai memeriksakan sejumlah saksi dari semua kubu yang masuk dalam sidang PHPU tersebut, karena memang keterangan yang didapatkan dirasa sudah lengkap.

Diketahui MK sudah menggelar sidang PHPU secara marathon sejak Senin (1/4/2024) di mana mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon.

Kemudian, di tanggal (2/4/2024), giliran pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadirkan saksi dan saksi ahli ke sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.Lalu di tanggal (3/4/2024), giliran saksi dan saksi ahli dari pihak KPU dan Bawaslu selaku termohon. Dan di tanggal (4/4/2024) giliran saksi dari pihak terkait yakni pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK juga memanggil empat Menteri di kabinet Presiden Jokowi yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

“Sudah selesai. Sudah selesai, sudah dipandang sudah cukup, karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU beda,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan RPH yang merupakan laporan Majelis Hakim dalam memutus sengketa Pilpres, nantinya setiap Hakim Konstitusi bakal menyampaikan pandangannya terkait putusan.

“Ya seperti biasa lah, rapat permusyawaratan hakim menyampaikan pandangannya masing-masing,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: