KPK: Banyak Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 07 April 2024 | 18:00 WIB
Suasana KPK (Foto/Panji)
Suasana KPK (Foto/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui banyak penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN) hingga batas akhir pelaporan atau Minggu (31/4/2024).

Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan jumlah PN/WL yang belum melaporkan LHKPN mencapai 14.072.

"Hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 PN/WL belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Ipi dalam keterangannya dikutip Minggu (7/4/2024).

Ipi mengatakan, sebanyak 9.111 penyelenggara negara dari pemerintah eksekutif, baik pusat dan daerah belum melapor dari total 323.651. Sedangkan, unsur lembaga legislatif 4.046 dari 20.002.

Sementara, dari unsur yudikatif sebanyak 175 dari 18.405. Kemudian, dari unsur BUMN, sebanyak 740 dari 44.786 belum melaporkan LHKPN.

"KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan yang terlambat atau terlambat lapor.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: