KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 07 April 2024 | 13:15 WIB
Suasana KPK (Foto/Panji)
Suasana KPK (Foto/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie (Eddy Hiariej).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu diputuskan usai melakukan gelar perkara. Ia menegaskan pihaknya akan mengeluarkan sprindik dengan segera.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangannya dikutip Minggu (7/4/2024).

Ali mengatakan, sprindik tersebut merupakan bentuk kepastian yang dilakukan KPK dalam melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus suap di Kemenkumham yang melibatkan Eddy.

Menurutnya, substansi penyidikan yang akan didalami KPK dalam kasus kali ini belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor atau  pra peradilan yang dimenangkan Eddy sebelumnya.


"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," tuturnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: