Lebaran 2024

Lebaran 2024, Ada 240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 10 April 2024 | 20:00 WIB
Suasana Lapas Sukamiskin. (Foto: Laman Kemenkum HAM)
Suasana Lapas Sukamiskin. (Foto: Laman Kemenkum HAM)

BeritaNasional.com - Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo.

Wachid mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Namun, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Yang mendapatkan remisi hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari, dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid di Bandung, yang dikutip dari Antara pada Rabu (10/4). 

Wachid memastikan hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

"Perinciannya, remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," kata dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” katanya.

Wachid menuturkan terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” kata Wachid.

Di antara 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini, ada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: