Sengketa Pilpres

Megawati Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 April 2024 | 13:40 WIB
Megawati Soekarnoputri. (Foto/PDIP)
Megawati Soekarnoputri. (Foto/PDIP)

BeritaNasional.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae. Ia mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 yang di mana salah satu pemohonnya adalah pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD.

Adapun amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae. Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dia pun menyerahkan tulisan tangan dari Megawati ke pihak Mahkamah Konstitusi. bukti pengajuan amicus curiae. Dia harap MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Jadi ini ada seluruh pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Ibu Megawati sebagai amicus curiae kemudian ditutup dengan tulisan tangan,” jelas Hasto.

Sementara itu, perwakilan MK menerima surat pernyataan dari Megawati dan nantinya akan diteruskan ke para Hakim Konstitusi yang ada di MK.

“Kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diserahkan Pak Hasto sebagai penerima kuasa dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh hakim mahkamah konstitusi,” jelas perwakilan MK.
 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: