Otto Nilai Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK Tidak Tepat

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 April 2024 | 14:10 WIB
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (Indonesiglobe/Oke Atmaja).
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (Indonesiglobe/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai amicus curiae yang diajukan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.

“Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ujar Otto di MK, Selasa (16/4/2024).

Menurut dia, amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan permohonan yang diajukan oleh pihak yang tak terkait perkara.

“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan B,” tuturnya.

Otto menegaskan hanya pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan sehingga bisa memberikan kontribusi, masukan, dan sudut pandang netral.

Meski demikian, Otto tak bisa menduga-duga terkait apakah MK menerima atau menolak amicus curiae yang disampaikan Megawati tersebut.

“Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada Selasa (16/4) yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

"Seluruh pertimbangannya yang disampaikan Ibu Megawati sebagai amicus curiae dan kemudian ditutup dengan tulisan tangan," ujar Hasto.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: