Sengketa Pilpres 2024

Sampaikan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Prabowo: Anies-Ganjar Tak Gugat Selisih Suara

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 16 April 2024 | 19:31 WIB
Tim Hukum Prabowo-Gibran. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Tim Hukum Prabowo-Gibran. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Tim Hukum Prabowo-Gibran telah memberikan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024. Penyerahan langsung diberikan kepada petugas Panitera Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/2024).

“Dan kesimpulan ini akan diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagai bahan dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara ini yang Insyaallah akan dilakukan pada tanggal 22 April yang akan datang,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan dalam hukum acara, persoalan yang dibahas dalam sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan PHPU. Maka sejatinya yang dibahas haruslah mengenai hasil suara dari perolehan masing-masing pasangan calon, bukan persoalan di luar itu.

Tetapi dalam proses persidangan, ia menuturkan kedua pihak justru mengajukan gugatan terkait adanya kecurangan yang diduga dilakukan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, yang bukan merupakan arena hukum acara persidangan.

“Tetapi sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK,” jelas Otto.

Otto berpendapat berbagai dalil para pemohon, terutama mengenai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, bukan merupakan ranah MK. Selain itu, berbagai dugaan kecurangan itu pun tidak bisa dibuktikan.

Menurutnya, dalil mengenai kecurangan dalam pemilu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di mana Bawaslu yang harus memeriksa perkara apabila ada kecurangan. Dengan demikian, Otto menilai dari segi prosedural, berbagai tuntutan pemohon sudah salah.

“Sebenarnya kalau kecurangan  ini ranahnya Bawaslu, Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan, walaupun demikian kami juga uji di persidangan ternyata kecurangan itu tidak terbukti, jadi dari segi prosedural sebenarnya ini sudah salah,” tutup Otto.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: