3 Paslon Capres-Cawapres Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 17 April 2024 | 08:15 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Beritanasional/Oke Atmadja
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Beritanasional/Oke Atmadja

BeritaNasional.com - Tiga pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden melalui tim hukum masing-masing menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). 

Di hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon juga menyerahkan dokumen kesimpulan sidang.

Pertama, dokumen kesimpulan sidang dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diserahkan oleh Ari Yusuf Amir. 

"Alhamdulillah, hari ini kami resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini," kata Ari kepada wartawan di Gedung MK.

Ari mengatakan semua fakta dan bukti telah dipaparkan dalam proses persidangan. Karena itu, pihaknya sangat optimistis permohonan Anies-Muhaimin akan dikabulkan MK.

"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua majelis hakim yang mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," ujar Ari.

Selain itu, lanjut Ari, Tim Hukum Anies-Muhaimin juga telah menghadirkan beberapa saksi fakta. Bahkan, pihaknya telah mendatangkan para ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli IT, dan ahli administrasi negara.

"Dan yang paling menyenangkan bagi kami, Alhamdulillah, selama proses persidangan, kami melihat kesungguh-sungguhan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa perkara ini,” tambah Ari.

Lebih lanjut, Ari berujar bahwa semula ada yang meragukan sengketa yang tengah bergulir adalah tentang 'hasil' yang kuantitatif. Namun, kata Ari, Majelis Hakim MK telah menggali substansi secara kualitatif.

Di hari yang sama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyerahkan kesimpulan sidang PHPU Presiden 2024. Dokumen kesimpulan sidang diserahkan secara resmi oleh Todung Mulya Lubis.

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan. Nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK," kata Todung sambil menunjukkan tanda terima serah terima dokumen dari Kepaniteraan MK.

Todung berujar, dalam dokumen kesimpulan tersebut terdapat beberapa kategori pelanggaran Pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi. 

Sementara itu, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan kesimpulan sidang. 

Dokumen kesimpulan siding disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Melalui kesimpulannya, Yusril meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. 

Menurutnya, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

"Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan," ujar Yusril.

Namun demikian, menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK. 

"Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," lanjut Yusril.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, juga menyerahkan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan diserahkan oleh Komisioner KPU Mochamad Afifuddin. 

Afif menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.

"Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," kata Afif.

Afif meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil. 

"Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Afif.

Lalu, Afif berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.

"Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti," jelasnya.

Afif juga menuturkan pihaknya membawa alat bukti tambahan. Di antaranya berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.

"Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan," jelasnya.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers juga memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"KPU meyakini pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga kami yakin tidak mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: